Arti Lambang Panda

Arti Lambang Panda

B. Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja

Jumlah anggotanya minimal sebanyak 20 orang.

Gabungan dari badan-badan koperasi yang cangkupan daerah kerjanya lebih luas.

Arti dan Penjelasan Lambang Koperasi

Lambang ini memiliki makna bahwa upaya keras harus ditempuh secara terus menerus. Lambang ini menjurus pada mereka para pekerja keras yang bisa menjadi calon anggota dengan memenuhi syarat.

Sejarah dan Asal-usul Lambang Koperasi Indonesia

Sejarah dan asal-usul lambang koperasi Indonesia bermula pada tahun 1950-an. Saat itu, gerakan koperasi sedang berkembang pesat di Indonesia dan membutuhkan lambang yang mewakili identitas dan solidaritas antar koperasi. Untuk memenuhi kebutuhan ini, para pemimpin koperasi bersama-sama menyusun desain lambang koperasi yang sesuai dengan visi dan misi koperasi di Indonesia.

Baca juga: Bela Negara Sebagai Budaya Nasional

Lambang koperasi ini pertama kali digunakan pada Kongres Koperasi Nasional III pada tahun 1958. Sejak saat itu, lambang koperasi ini menjadi lambang resmi bagi gerakan koperasi nasional di Indonesia. Namun, lambang ini juga mengalami beberapa perubahan seiring dengan perkembangan gerakan koperasi nasional di Indonesia.

Rantai (sebelah kiri)

Lambang ini memiliki arti mengenai ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh. Hal ini sejalan dengan anggota koperasi adalah pemilik koperasi, sehingga antar anggota harus memiliki sikap bersahabat dan bersatu layaknya keluarga.

Yang mengikat antar sesama anggota koperasi adanya hukum Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.

Makna Lambang pada Koperasi – Di Indonesia, keberadaan koperasi mempunyai pengaruh besar terhadap sistem perekonomian negara. Pelayanan yang diberikan dalam koperasi kepada anggotanya cukup berkualitas dan bermutu sehingga keberadaan koperasi dapat lebih unggul dari badan usaha lain.

Lalu, apa tujuan dari pembentukan koperasi tersebut? Mengapa keberadaan koperasi dapat berpengaruh besar terhadap sistem perekonomian?

Apabila Grameds belum memahami mengenai tujuan dibentuknya koperasi dan hal-hal yang berkaitan dengan koperasi, yuk simak penjelasan berikut ini!

Berdasarkan tujuan koperasi yang termuat dalam Undang-Undang Pasal 4 No.25 Tahun 1992, tujuan koperasi adalah sebagai berikut:

Menurut Undang-Undang Pasal 4 No.25 Tahun 1992, koperasi mempunyai tujuan sebagai berikut:

Sedangkan menurut Undang-Undang Pasal 3 Nomor 25 Tahun 1992, tujuan koperasi berbunyi “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Asas Kekeluargaan Koperasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi menggunakan asas kekeluargaan. Asas tersebut menjadi dasar dalam menjalankan koperasi di mana kepemilikan dan pengelolaannya dilakukan oleh para anggotanya.

Mewakili Ikatan Persatuan

Memiliki gambar rantai yang menggambarkan ikatan persatuan antar anggota koperasi. Ini menunjukkan bahwa anggota bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.

Proteksi dan Perlindungan Terhadap Penggunaan Tanpa Izin Lambang Koperasi Indonesia

Proteksi dan perlindungan terhadap penggunaan tanpa izin lambang Koperasi Indonesia dilakukan melalui hukum yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Koperasi mengatur bahwa penggunaan lambang koperasi tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi berupa denda atau hukuman penjara.

Baca juga: VOSviewer: Bibliometric Analysis Tools for Industry 4.0 and Supply Chain

Lambang koperasi Indonesia memiliki hak atas merek dagang dan hanya dapat digunakan oleh koperasi yang telah terdaftar dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah. Dalam hal ini, Departemen Koperasi dan UKM memegang peran penting dalam memantau dan memastikan bahwa lambang koperasi Indonesia hanya digunakan oleh koperasi yang sah dan memenuhi persyaratan.

Selain itu, Dewan Koperasi Nasional Indonesia juga berperan dalam melindungi penggunaan lambang koperasi Indonesia dengan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penggunaan tanpa izin. Mereka juga memberikan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan lambang koperasi.

Baca juga: Tips Menghindari Plagiat Dalam Artikel Ilmiah

Dengan adanya proteksi dan perlindungan terhadap penggunaan tanpa izin lambang koperasi Indonesia, maka dapat memastikan bahwa identitas koperasi Indonesia tetap terjaga dan tidak dipalsukan oleh pihak yang tidak berwenang. Ini juga membantu dalam menjaga integritas dan kredibilitas koperasi Indonesia di mata masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti dan makna yang mendalam dan mencerminkan filosofi dasar koperasi. Dalam lambang tersebut terdapat simbol-simbol seperti roda bergigi, rantai, kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, pohon beringin, dan warna merah putih. Masing-masing simbol memiliki arti dan makna yang kuat dan berhubungan erat dengan tujuan dari koperasi.

Lambang Koperasi Indonesia juga memiliki peran dan fungsi yang penting, seperti sebagai identitas koperasi, menjadi landasan ideal bagi anggota koperasi, dan menjadi simbol hukum bagi koperasi. Signifikansi dan relevansi lambang tersebut dalam kebijakan ekonomi juga sangat penting, karena lambang tersebut merupakan simbol dari koperasi yang berfungsi memajukan ekonomi rakyat dan memberikan perlindungan terhadap penggunaan tanpa izin.

Keunikan dan keistimewaan lambang Koperasi Indonesia dibandingkan dengan negara lain adalah simbol-simbol yang terdapat dalam lambang tersebut sangat kuat dan mencerminkan filosofi dasar koperasi yang unik dan khas bagi Indonesia. Oleh karena itu, proteksi dan perlindungan terhadap penggunaan tanpa izin lambang Koperasi Indonesia sangat penting untuk menjaga integritas dan keaslian lambang tersebut.

Please follow and like us:

Landasan Hukum Koperasi

Landasan idiil atau landasan dasar dalam usaha koperasi adalah Pancasila. Pancasila telah mengandung tujuan negara secara implisit dan eksplisit. Terutama dalam Pancasila sila kelima yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang menjadi tombak dalam pergerakan koperasi baik sebagai pengurus maupun anggota.

Landasan struktural ialah pijakan koperasi dalam struktur kehidupan bermasyarakat. Landasan struktural dalam usaha koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945 terutama Undang-Undang No.25 Tahun 1992 dan Pasal 33 Tahun 1945.

Mengapa Undang-Undang Dasar 1945 dijadikan sebagai landasan struktural dalam pergerakan koperasi?

Karena Undang-Undang Dasar 1945 memuat tata cara kehidupan bernegara dari segala aspek kehidupan termasuk bidang ekonomi.

Landasan operasional dalam usaha koperasi adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 mengenai Koperasi Indonesia. Dalam Undang-Undang tersebut memuat segala jenis dan macam kegiatan yang mengacu pada landasan idiil dan struktural.

Bintang dalam Perisai

Bintang dalam perisai merupakan landasan ideal dari koperasi sendiri. Gambar ini menunjukkan bahwa anggota koperasi yang baik adalah yang mempercantik nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan dan mendengarkan suara hatinya.

Timbangan dan bintang dalam perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi dan pohon beringin melambangkan hal tersebut.

Tulisan “Koperasi Indonesia” menandakan bahwa koperasi yang dimaksudkan adalah koperasi dari rakyat Indonesia.